Daftar Blog Kami

Kamis, 08 September 2016

BIMTEK TATA CARA PELELANGAN DAN PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH



Pada prinsipnya semua pengadaan harus dengan Seleksi Umum, Pelelangan dalam Pengadaan barang/jasa haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka segala bentuk lelang barang/jasa tidak bisa keluar dari ketentuan yang berlaku, ada Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana, dan Pemilihan Langsung. Tahapan Pelelangan Umum  Pascakualifikasi,  Satu Sampul dan Sistem Gugur, Pengumuman pascakualifikasi, Pendaftaran dan pengambilan, dokumen pengadaan, Pemberian penjelasan, Pemasukan dokumen penawaran, Pembukaan dokumen penawaran, Evaluasi penawaran, Evaluasi kualifikasi, Selain diatas Pengadaanbarang/jasa dengan cara penunjukan langsung (PL) adalah pengadaanbarang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Berdasarkan pasal 39 Perpres 70/2012, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000. Sedangkan untuk jasa konsultansi pengadaan langsung digunakan untuk nilai sampai Rp 50.000.000. Dalam transaksi (jual beli) tersebut ada tiga macam bukti transaksi dalam pengadaan langsung yakni Bukti/Nota Pembelian, Kwitansi Pembelian dan SPK 

Jadwal/Agenda Selanjutnya KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar