Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2012
dan dijabarkan melalui Peraturan Bersama Kepala
LKPP dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun
2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Menindaklanjuti hal tersebut, LKPP sebagai
instansi pembina jabatan fungsionalPengelola Pengadaan Barang/Jasa telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan
Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan
Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme
Penyesuaian (Inpassing). Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang
diangkat menjadi Pengelola PengadaanBarang/Jasa melalui penyesuaian (inpassing) selanjutnya langsung bertugas
melaksanakan pengadaan barang/jasa
dan memperoleh angka kredit sesuai
kegiatan yang dilakukan. Oleh karena itu, untuk mengatur tata cara penilaian angka kredit dan pengumpulan
bukti kegiatan yang dinilai, serta tata
kerja tim yang menilai angka kredit,
maka perlu disusun Tata Kerja Tim Penilai
dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
SEPTEMBER
2016
Rabu -
Kamis,
7 - 8 (Jakarta)
|
OKTOBER
2016
Rabu -
Kamis,
5 - 6 (Jakarta)
|
Rabu -
Kamis,
14 - 15 (Bandung)
|
Rabu -
Kamis,
12 - 13 (Bandung)
|
Rabu -
Kamis,
21 - 22 (Jakarta)
|
Rabu -
Kamis,
19 - 20 (Jakarta)
|
Rabu -
Kamis,
28 - 29 (Bandung)
|
Rabu -
Kamis,
26 - 27 (Bandung)
|
NOVEMBER 2016
Rabu -
Kamis,
2 - 3 (Jakarta)
|
DESEMBER 2016
Rabu -
Kamis,
7 - 8 (Jakarta)
|
Rabu -
Kamis,
9 - 10 (Bandung)
|
Rabu -
Kamis,
14 - 15 (Bandung)
|
Rabu -
Kamis,
16 - 17 (Jakarta)
|
Rabu -
Kamis,
21 - 22 (Jakarta)
|
Rabu -
Kamis,
23 - 24 (Bandung)
|
Rabu -
Kamis,
28 - 29 (Bandung)
|
Catatan :
·
Permintaan Surat /
Konfirmasi Pendaftaran : 0813.8893.9269 / 0812.1288.9709
·
Potongan 1 (satu) Juta
rupiah utk setiap peserta sebagai pengganti transportasi
·
Pelatihan selama 2 hari
·
Akomodasi Hotel 4 hari/3
malam, Twin Share (2 org utk 1 kmr) bagi yang menginap
·
Kontribusi Rp.
4.500.000/peserta (menginap)
·
Kontribusi Rp.
3.500.000/peserta (tanpa menginap)
·
Selain
Jadwal diatas anda dapat meminta/request jadwal sendiri (tanggal/tempat/judul)
-
dengan Group minimal 6
org (Jakarta/Bandung), 12 org (di luar Jakarta/Bandung)
·
Permintaan Surat /
Konfirmasi Pendaftaran : 0813.8893.9269 / 0812.1288.9709
Tidak ada komentar:
Posting Komentar