No. 34 . BIMTEK TATA CARA PELELANGAN DAN PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pada prinsipnya semua pengadaan harus dengan Seleksi Umum, Pelelangan dalam Pengadaan barang/jasa haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka segala bentuk lelang barang/jasa tidak bisa keluar
dari ketentuan yang berlaku, ada Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana, dan Pemilihan Langsung. Tahapan Pelelangan Umum Pascakualifikasi, Satu Sampul dan Sistem Gugur, Pengumuman pascakualifikasi, Pendaftaran dan pengambilan, dokumen
pengadaan, Pemberian penjelasan, Pemasukan
dokumen penawaran, Pembukaan dokumen penawaran, Evaluasi penawaran, Evaluasi
kualifikasi, Selain diatas Pengadaanbarang/jasa dengan cara penunjukan langsung (PL) adalah pengadaanbarang/jasa langsung kepada penyedia
barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan
langsung. Berdasarkan pasal 39 Perpres 70/2012, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000. Sedangkan
untuk jasa konsultansi pengadaan langsung digunakan untuk nilai sampai Rp 50.000.000. Dalam transaksi (jual beli) tersebut ada tiga macam
bukti transaksi dalam pengadaan langsung
yakni Bukti/Nota Pembelian, Kwitansi Pembelian dan SPK